Nasyirul Falah: Kematian dr. Aulia Harus Ditindaklanjuti Secara Mendalam

18-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. Foto : Bianca/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari kini memasuki babak baru. Keluarga korban mendatangi Komisi III DPR RI untuk melaporkan dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan yang dialami peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara mendalam. Ia menyoroti bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat tanpa adanya perundungan.

 

“Tentunya ini mencoreng institusi pendidikan. Pada akhirnya, ketika seseorang itu lulus, dia akan melayani rakyat, melayani masyarakat, dan melayani umat,” ujar Nasyirul kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

 

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan pentingnya upaya untuk menghentikan praktik perundungan di institusi pendidikan. Ia juga mendorong percepatan penetapan tersangka dalam kasus yang mencederai dunia pendidikan tersebut.

 

“Ini harus dihentikan, dan yang paling utama, harus ada tersangka. Sudah ada lebih dari 40 saksi yang diperiksa, tetapi belum ada tersangka,” tegasnya.

 

Ke depan, Legislator dari Dapil Jatim X ini mengusulkan adanya kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini secara lebih komprehensif.

 

“Kita perlu berdialog dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan. Tidak hanya untuk program pendidikan kedokteran, tetapi juga program-program pendidikan lainnya, baik S1, S2, maupun S3. Banyak kasus serupa yang mungkin masih terjadi,” jelasnya.

 

Kasus kematian dr. Aulia Risma, seorang dokter muda, telah menggemparkan publik. Keluarga korban menduga ia mengalami perundungan dan pemerasan selama menempuh pendidikan profesi dokter.


Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

 

Kasus ini menjadi perhatian luas, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa kedokteran dari tindakan perundungan dan kekerasan, serta memunculkan pertanyaan serius tentang kondisi pendidikan kedokteran di Indonesia. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...